News

Mahasiswa Diwajibkan Ikuti 7 Aturan Ini, Rektor Terbitkan Surat Edaran

MOJOKERTO, BIDIK – Rektor Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto menerbitan surat edaran berisi tentang keharmonisan kehidupan dikampus IKHAC. Surat edaran bernomor 0686/KM.170.01.00/III/XI/2021, tertanda tangani oleh Dr. H. Mauhibur Rahman, Lc. MIRKH., selaku Rektor IKHAC. Ditunjukan ke seluruh Mahasiswa Program S-1 dan S-2 IKHAC.

Dengan adanya surat edaran tersebut, menindak lanjuti intruksi Pembina IKHAC dan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Prof. Dr. KH. Asep Saipuddin Chalim. MA., tentang beberapa kebijakan menyangkut terwujudnya kehidupan kampus yang penuh disiplin, tertib, harmonis, agamis serta mampu menciptakan sumber daya manusia berwawasan dan berkemampuan global, berlandaskan Ahlus Sunnah Waljamaah.

Tertanggal Senin, 01 November 2021 surat edaran berisi tentang; bahwasanya
Pertama, seluruh Mahasiswa beasiswa maupun reguler tidak diperkenankan untuk tinggal dirumah kos, hanya diperkenankan tinggal bersama keluarga/orang tua dan asrama Mahasiswa.
Kedua, seluruh Mahasiswa baik pribadi, organisasi kemahasiswaan intra ataupun ekstra kampus, organisasi kedaerahan, dilarang mendirikan/ menyewa tempat atau properti diluar kampus baik sebagai kegiatan usaha maupun kesekretariatan.

Ketiga, bagi Mahasiswa yang tinggal diasrama IKHAC wajib bermalam (tidur malam) diasrama IKHAC.


Keempat, bagi Mahasiswa yang tinggal diasrama IKHAC, dilarang berjualan, membawa dan menggunakan alat masak dilingkungan asrama.


Kelima, seluruh Mahasiswa wajib mentaati tata tertib, peraturan, kewajiban ataupun berkomitmen terhadap fakta integritas sebagai Mahasiswa IKHAC antara lain menjaga kesucian asrama, mengikuti shalat malam dan pengajian subuh ataupun pengajian yang diselenggarakan pihak kampus IKHAC.
Keenam, dimohon kepada seluruh Civitas Akademik IKHAC mulai nomor 1-10 yang menjadi subyek surat edaran ini, untuk terlihat dalam penertiban dan pengawasan poin-poin surat edaran.


Ketujuh, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait poin-poin diatas, maka pihak pimpinan IKHAC akan menjatuhkan sanksi-sanksi sebagai yang telah diatur mulai sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi yang paling berat yaitu dikeluarkan dari kampus IKHAC.

Terpotret oleh BIDIK, Kiai Asep bersama Mahasantri IKHAC melaksanakan rutinitas pengajian pagi kitab Mukhtarol Ahadist. (Muhibban/BIDIK)

Dalam pengajian paginya, Prof. Dr. KH. Asep Saipuddin Chalim. MA, menyampaikan bahwa dibanjur pake air biasa jauh lebih baik dari pada dibanjur pake air timah.

“Kenapa mereka tidak ditarik, kenapa mereka tidak dibanjur pake air? Pulang nak, pulang yang tidur-tidur pulang! ini akibat fungsionalis tidak kuliah. Pulang! mereka ingin berhasil hanya dengan cara hongkang-hongkang, tidak mungkin nak! Mana kesetiaan kita terhadap Islam kepada Indonesia yang upaya keras membentuk kemuliaan dan kejayaan Islam serta membentuk Indonesia maju, adil dan makmur. Jangan menghancurkan Islam nak! generasinya yang menyeleweh kepada upaya pembentukan kemuliaan dan kejayaan Islam dan ini selalu dibaca berkali-kali oleh kalian”, ungkap Kiai Asep kepada seluruh jamaah pengajaran.

Demikian surat edaran dikeluarkan sebagai bentuk upaya menjaga marwah dan masa depan seluruh Mahasiswa, kampus serta menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan dimana kampus berada. (tia/kri)