Mahar Nikah Tiket Konser Coldplay? Gak Bahaya ta?

Penulis adalah Pengajar MA Salafiyah Tanggulangin SidoarjoTim Aswaja NU Center Sidoarjo
Pernikahan Faridzky Adi Baskara dan Anestasia Ayu Widyadhana mendadak viral di media sosial baru-baru ini, lantaran menyertakan tiket konser Coldplay sebagai mahar pernikahan. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, keduanya tidak berencana untuk menjadikan tiket konser tersebut sebagai mahar pernikahan, akan tetapi ide itu muncul dari orang tua Faridzky yang memandang tiket Coldplay sangat sulit didapatkan serta terbilang terbatas. Hal ini karena antusias masyarakat yang sangat tinggi untuk menikmati konsernya, meskipun baru akan dilaksanakan pada bulan November 2023 mendatang.
Peristiwa unik ini, tentunya menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang sah dan tidaknya tiket konser dijadikan sebagai mahar pernikahan. Pasalnya hal tersebut sangat jarang ditemukan di masyarakat, sehingga menjadi perbincangan dengan momentum yang sesuai dengan topik pembicaraan tentang akan adanya konser band rock paling popular di dunia. Suatu peristiwa langka yang minumbulkan pertanyaan; Gak bahaya ta?
Perlu difahami secara mendasar bahwa mahar merupakan sesuatu yang wajib diberikan dari mempelai pria kepada mempelai wanita, karena sebab akad pernikahan sebagaimana menurut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib. Meskipun mahar bukan termasuk dari pada syarat dan rukun dari pernikahan itu sendiri. Tidak sebagaimana sighat atau ijab dan kabul yang menjadi rukun keabsahan pernikahan. Meskipun menyebutkan nominal atau bentuk mahar yang disertakan dalam ijab kabul merupakan kesunnahan sebagaimana tertulis dalam kitab tersebut.
Akad nikah yang dilakukan oleh Faridzky sangat jelas menyebutkan mahar dengan 21 gram logam mulia disertai dengan seperangkat alat sholat, dan tiket Coldplay sebagaimana dilansir dari liputan6.com. Akad ini sangat sah karena mahar yang digunakan sudah memenuhi standar keabsahan dari mahar pernikahan. Menurut hukum fikih yakni segala sesuatu yang bernilai jual atau bisa dijadikan alat tukar, baik berupa barang atau manfaat layanan jasa sebagaimana diterangkan oleh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya.
Tiket konser sendiri dalam analisis hukum fikih bisa dimasukkan dalam kategori barang yang bernilai jual. Hal ini karena barang tersebut mengandung akses terhadap suatu manfaat yang bisa dirasakan oleh pembeli, yakni menikmati konser musik. Bahkan dilansir dari detik.com nilai jual tiket konser Coldplay berkisar antara 800 ribuan hingga 11 jutaan rupiah. Sedangkan tiket yang digunakan mahar oleh Faridzky adalah kategori CAT 3 yang bernilai 3,25 juta rupiah. Jika saja tiket itu dijual dan dijadikan uang maka jelas tiket itu bernilai jual tinggi, bahkan bisa melebihi dari harga yang dia dapatkan di awal. Tentunya mengingat sulitnya mendapatkannya saja sampai diistilahkan dengan war tiket.
Tiket konser juga bisa dikategorikan dalam bentuk manfaat atau layanan jasa, jika memandang tiket sebagai tanda terima atas pembelian layanan suatu jasa yang diberikan oleh penjual jasa kepada pembeli jasa. Transaksi semacam ini dikenal dengan istilah Ijaratu al-Manfaah sebagaimana menurut Sayyid Bakri Syattha dalam I’anatu al-Thalibin, yang mendeskripsikan hak guna jalan sebagai praktik transaksi ijarah manfaat, yakni tidak menjual kepemilikan barang, akan tetapi menjual jasa dari barang tersebut meskipun shighat-nya menggunakan kata jual beli. Jika memang yang diinginkan oleh Anestesia adalah menikmati konser musik, maka jelas bahwa jasa layanan berbayar yang tidak murah tersebut merupakan layanan jasa yang sangat bernilai jual yang layak.
Memang setiap mahar itu mempunyai nilai filosofi tersendiri. Sebagaimana seperangkat alat shalat yang memang merupakan simbol dari kesakralan pernikahan yang sarat akan nilai ibadah. Dengan harapan menjadikan sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, serta menjadi sarana ibadah yang sesuai dengan kebutuhan alamiah manusia.
Meskipun di satu sisi mahar juga dipandang sebagai bentuk kesediaan seorang suami untuk menghormati istrinya dengan nominal uang atau sesuatu yang tidak memalukan, tidak menutup kemungkinan ada makna lain yang ingin mereka ciptakan di momen istimewa ini. Upaya sepasang anak manusia yang ingin menciptakan momen sakralnya sendiri, membangun makna filosofis dari pernikahannya, serta untuk menjadikan sesuatu yang sangat berarti bagi keduanya sebagai pengikat janji suci pernikahan yang sakral. Pernikahan yang diharapkan menjadi jejak langkah cerita cinta mereka sampai ke jannah.