News

KPID Adakan Seminar Nasional di IKHAC, Reza: Kampus di Pesantren?

MOJOKERTO, BIDIK – Program Studi Komunikasi dan Penyiran Islam (KPI) Insitut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) menjadi tempat seminar nasional sekaligus penandataganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Yang mana, acara tersebut diselengarakan oleh KPID Jawa Timur di Guest House (GH) IKHAC pada hari jumat, (23/12/2022).

Potret narasumber seminar nasional duduk bersama ditemani oleh dosen KPI IKHAC (BIDIK/Ical)

Seminar nasional tersebut dihadiri langsung oleh komisioner KPI Pusat, yakni Mohamad Reza, M.I.KOM, ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua T, M.I.KOM., M.H, Koordinator bidang Pengelolaan Stuktur dan Sistem Penyiaran A. Afif Amrullah, S.HI., M EI serta seluruh  dosen dan mahasiswa KPI  IKHAC dengan total  peserta 135 orang.

Dalam penyampaiannya, Muhamad Reza menjelaskan, bahwa entitasnya penyiran ada dua saja, yaitu televisi dan radio.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran itu urusannya ada dua entitasnya, yaitu televisi dan radio. Pada tahun 1948 KPI akan mengawasi dan mendiskusikan terhadap YouTube dan Otd Ornamen yang diatur hanya televisi dan radio. Sedangkan, internet KPI belum mengawasi. TV tidak boleh salah, ada produk KPI, berupa P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Progam Standar Siaran. Itu mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di radio dan televise,” ungkap Reza.

Mohamad Reza juga menjelaskan internet yang mengatur yaitu Undang-undang ITE, sedangkan yang mengawasi internet semua Kementerian dan Lembaga. Dimana, dalam televise dan radio, yang disiarkan mengandung kode etik dan tidak ada unsur hoax. Jika YouTube, tidak bisa dikatakan sebagai TV, meskipun terdapat embel-embel TV nya.

“Di TV tidak ada berita hoax dan isu-isu karna KPI Pusat yang mnegawasi jadi tidak mugkin radio ngomong kotor, salah sedikit progam dihentikan. Dan KPI ada tugas tertentu di dalamnya, yaitu menjamin masyarakatnya mendapatkan informasi yang layak, ikut membantu infastuktur, menampung dan meneliti serta menindaklanjuti ajuan, dimana TV digital akan menjadi teknik pancaranya,” lanjut Reza.

Dalam sesi tanya jawab, Mohammad Reza juga banyak menjelaskan banyak hal. Salah satunya ialah mengenai sensor film.

“KPI tidak melakukan sensor, tetapi KPI memiliki rambu-rambu di P3SPS yang melakukan sensor itu di lembaga penyiaran. Kalau film itu ada lembaga sistem sensor KPI tidak pernah melakukan itu. KPI mengawasi ketika pasca itu (film) ditayangkan, jadi sebelum ditayangkan, KPI tidak berhak melihat-lihat. KPI punya wewenang setelah film itu jadi, sehingga jika ada sesuatu pada tayangnya akan dapat dijadikan bukti. Sehingga, kami tidak bisa menegur lembaga penyiaran kalau dia belum ada bukti. Yang berhak itu lembaga sensor film,” jelas Reza, sapaan akrabnya.

Setelah Mohamad Reza menyelesaikan penjelasannya, Pak Immanuel Yosua dan Pak Afif Amrullah menambahkan sedikit penjelasan. Dikarenakan, mereka mereasa bahwa penjelasan dari Pak Reza sudah sangat jelas.

Seminar Nasional ini juga dihadiri oleh KH. Asep Saifuddin Chalim yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Amanatul Ummah dan Kampus IKHAC. Yang mana, beliau juga memberikan banyak wejangan.

“Kepada para dosen, mari kita hidupkan radio dan televisi yang ada di IKHAC. Harus memiliki izin, insyaallah nanti kita majukan televisi dan radio kita ini,” ujar Abah Asep.

Acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut diikuti oleh mahasiswa yang sangat antusias. Dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. (mar/tb2)