HMPS HKI Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto Gelar Webinar Nasional Bedah Disertasi Maqasid Syariah
Mojokerto, BIDIK – 16 April 2022 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto sukses menyelenggarakan webinar nasional dengan tema “Status Perkawinan Beda Agama Minoritas Muslim di Bali dalam Perspektif Maqasid Taha Abd. Ar-Rahman” pada Sabtu, 16 April 2022. Acara ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yaitu Dr. Aspandi, Lc., M.H.I., H. Nashrun Jauhari, Lc., M.H.I., dan Fatkul Chodir, M.H.I., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai topik yang menjadi fokus utama webinar.

Webinar ini bertujuan untuk membedah disertasi yang mengkaji status perkawinan beda agama di kalangan minoritas Muslim di Bali, melalui perspektif Maqasid Syariah, khususnya teori Maqasid yang dikemukakan oleh Taha Abd. Ar-Rahman. Topik ini dipilih karena relevansinya dengan dinamika sosial-keagamaan yang dihadapi oleh komunitas Muslim di wilayah tersebut.
Dr. Aspandi, Lc., M.H.I., sebagai narasumber pertama, menjelaskan konsep Maqasid Syariah secara umum dan bagaimana teori Taha Abd. Ar-Rahman dapat diterapkan dalam analisis kasus perkawinan beda agama. Ia menekankan bahwa tujuan utama Maqasid adalah menjaga lima aspek fundamental kehidupan manusia, yang dalam konteks ini terkait dengan perlindungan agama dan keturunan.
Narasumber kedua, H. Nashrun Jauhari, Lc., M.H.I., menguraikan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh minoritas Muslim di Bali dalam hal perkawinan beda agama. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif dalam melindungi hak-hak minoritas, serta bagaimana Maqasid Syariah dapat memberikan landasan etis dalam hal ini.
Fatkul Chodir, M.H.I., sebagai narasumber ketiga, menyoroti aspek hukum dan penerapannya di Indonesia, terutama bagaimana hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus perkawinan beda agama. Ia juga memberikan pandangan tentang pentingnya pendekatan yang inklusif dan kontekstual dalam menerapkan Maqasid Syariah.
Webinar ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum, yang aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai penerapan Maqasid Syariah dalam kasus-kasus konkrit.
Acara ini ditutup dengan kesimpulan dari para narasumber, yang menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang Maqasid Syariah dalam konteks sosial yang beragam, serta dorongan untuk terus mengembangkan kajian-kajian serupa di masa depan. (hki)