HMPS HKI Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto Gelar Seminar Nasional Bertema “Restorative Justice: Antara Hukum Islam dan Sistem Hukum Konvensional”
Mojokerto, BIDIK – 13 April 2022 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto mengadakan seminar nasional dengan tema “Restorative Justice: Antara Hukum Islam dan Sistem Hukum Konvensional” pada Rabu, 13 April 2022. Acara ini berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto dan menghadirkan Ivan Yoko Wibowo, S.H., seorang praktisi hukum yang dikenal luas di bidang restorative justice, sebagai pemateri utama.

Seminar ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep restorative justice dari perspektif hukum Islam dan membandingkannya dengan sistem hukum konvensional yang diterapkan di Indonesia. Tema ini dipilih mengingat semakin pentingnya pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum secara damai dan adil.
Dalam pemaparannya, Ivan Yoko Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa restorative justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih hanya menghukum pelaku. “Restorative justice menawarkan solusi yang lebih manusiawi dengan mengedepankan dialog dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ivan.
Ia juga membahas bagaimana prinsip-prinsip restorative justice telah lama ada dalam tradisi hukum Islam, seperti dalam konsep sulh (perdamaian) dan diya (kompensasi). Ivan menekankan bahwa meskipun pendekatan ini sering kali dipandang baru dalam sistem hukum konvensional, akar-akar konsep ini dapat ditemukan dalam ajaran-ajaran Islam yang mengutamakan keadilan, pemulihan, dan perdamaian.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa HKI, akademisi, serta praktisi hukum, yang sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan. Sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan materi berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta mengenai penerapan restorative justice dalam berbagai konteks hukum di Indonesia, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.
Seminar ini diakhiri dengan kesimpulan yang menekankan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan sistem hukum konvensional dalam mengembangkan praktik restorative justice di Indonesia. Ivan Yoko Wibowo, S.H., mengapresiasi inisiatif HMPS HKI Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto dalam mengadakan seminar ini dan berharap agar lebih banyak kajian serupa dilakukan untuk memperkaya wawasan tentang keadilan restoratif. (hki)