News

HIMA HKI UAC Mojokerto Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMAN 3 Mojokerto

Mojokerto, Bidik – 8 Januari 2024 – Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIMA HKI) Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, melalui bidang Humas, mengadakan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Senin, 8 Januari 2024. Acara ini bertempat di aula SMAN 3 Mojokerto dan dihadiri oleh ratusan siswa kelas XI dan XII.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai dampak negatif dari pernikahan dini dan pentingnya perlindungan terhadap diri dari kekerasan seksual. Saudari Nidaul Hopiah, yang juga bertindak sebagai pembicara utama dalam acara ini, menyampaikan bahwa pernikahan dini sering kali menyebabkan berbagai masalah, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial.

“Pernikahan dini tidak hanya membahayakan masa depan pendidikan, tetapi juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan reproduksi,” ujarnya.


Selain itu, sosialisasi ini juga membahas secara rinci tentang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk bentuk-bentuknya, cara melindungi diri, serta langkah-langkah hukum yang bisa diambil jika menjadi korban. Peserta sosialisasi diajak untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual.


Acara ini berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para siswa dan siswi. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar pernikahan dini dan kasus kekerasan seksual, menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya isu ini.


Sosialisasi ditutup dengan pembagian materi edukasi dan poster yang berisi informasi penting terkait perlindungan diri dari kekerasan seksual dan risiko pernikahan dini. Kepala SMAN 3 Mojokerto menyampaikan apresiasinya kepada HIMA HKI UAC Mojokerto atas inisiatif ini, yang dianggap sangat bermanfaat bagi para siswa. (hki)