News

Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan, PPKS UAC Gandeng Polres Mojokerto dan APSIFOR Jatim

Mojokerto_ Bidik. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Mojokerto menggelar seminar anti kekerasan bertajuk Kekerasan di Perguruan Tinggi: Upaya Pencegahan dan Penanganannya. Acara yang diadakan di Aula Lantai III Gedung Tarbiyah pada Selasa siang (21/05/25). Acara ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen civitas akademik UAC untuk memerangi kekerasan di lingkungan kampus dan mewujudkan kampus bebas kekerasan

Satgas PPKS yang merupakan unit kerja di bawah koordinasi Wakil Rektor III UAC kali ini menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim)
Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Wilayah Jawa Timur dalam mewujudkan kampus bebas kekerasan.

Acara dibuka oleh Koordinator Satgas PPKS UAC, Salis Khoiriyati, M. Psi., dengan sambutan hangatnya, “terima kasih atas kehadiran bapak ibu dan adik adik mahasiswa sekalian. Besar harapan kami sinergitas ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan di kampus kami,” ujarnya penuh harap.

Antusiasme sangat terasa dalam acara ini, dengan dihadiri oleh perwakilan seluruh Himpunan Mahasiswa 14 Program Studi di UAC, Rekan dan Rekanita Ikatan Pelajaran Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) PK UAC, Sahabat dan Sahabati Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Ruang Aman Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) sebagai patner satgas PPKS UAC.

Materi pertama disampaikan oleh Riza Wahyuni, S.Psi. M.Psi., yang merupakan Ketua APSIFOR Wilayah Jawa Timur, sekaligus Konsultan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Dalam pemaparannya ia menyampaikan terkait mandat Undangan-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, macam-macam kekerasan yang diatur dalam UU TPKS, respon terhadap kejadian, dampak kekerasan, beberapa tahapan layanan, proses akhir sampai Psychological First Aid (PFA).

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu A. Muthoin, S.H. yang memaparkan peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Ia memaparkan terkait TPKS, pemberlakuan UU TPKS, hak-hak korban TPKS, jenis-jenis TPKS, unsur pasal jenis TPKS, etika pemeriksaan korban TPKS, kewajiban penyidik, pendampingan korban TPKS, bentuk partisipasi masyarakat pada UU TPKS, peran mahasiswa sebagai pelopor anti kekerasan di Perguruan Tinggi, sampai sarana pengaduan secara terbuka kepada pihak yang berwenang.
“Semua korban tindakan kekerasan harus berani speak-up, agar circle abuse tidak melebar kemana mana dan bisa dihentikan. Jika melaporkan tindakan kekerasan dianggap aib, maka melakukan tindak kekerasan itu lebih aib lagi.” tandasnya mengakhiri paparannya.

Berlangsungnya acara ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kampus UAC yang bebas kekerasan dengan pengetahuan penguatan perlindungan hukum bagi korban, penyempurnaan pengaturan pidana kekerasan seksual, serta peningkatan pencegahan dan penanganan kasus secara komprehensif. (kb)