LP3H UAC Mojokerto Gelar Pelatihan P3H bagi Mahasiswa dan Dosen Pendamping KKN
Mojokerto, Bidik — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, menggelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada Sabtu (21/6/2025). Bertempat di Aula Gedung Pascasarjana lantai 3, pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa semester 6 dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) sebagai pembekalan sebelum mendampingi UMKM dalam sertifikasi halal saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kegiatan ini menghadirkan enam narasumber yang ahli di bidang jaminan produk halal, yakni Idris, M.Th; Lutvi Alamsyah, M.M; Ach. Tijani, M.Hum; Fatkhiyatus Su’adah, M.Ag; Dr. Lu’lu’il Maknuun, M.M; dan Ismi Zahria, M.MT. Selain itu, turut hadir para dosen pembimbing serta puluhan mahasiswa peserta pelatihan.
Pelatihan dibuka dengan pre-test yang dipandu oleh Sophia Alamin, M.Pd untuk mengukur pengetahuan awal peserta mengenai konsep dasar sertifikasi halal. Materi pertama disampaikan oleh Idris, M.Th, yang membawakan topik Ketentuan Syariat Islam dalam Jaminan Produk Halal (JPH). Ia menjelaskan pentingnya menyosialisasikan kewajiban konsumsi produk halal kepada masyarakat, sebagai amanah agama dan negara.
“Agama mewajibkan kita mengonsumsi produk halal. Selain itu, undang-undang juga menuntut hal tersebut. Maka penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mendapatkan sertifikat halal sebagai jaminan bagi produknya,” ujarnya.
Berikutnya, Lutvi Alamsyah, M.M menjelaskan tentang Kebijakan dan Regulasi JPH. Beliau memaparkan bahwa sesuai UU No. 33 Tahun 2014 dan regulasi turunannya, mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Bagi UMKM, pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal melalui skema self-declare yang lebih sederhana dan bebas biaya. Ini menjadi peluang besar untuk mendukung Indonesia sebagai produsen halal dunia,” jelasnya.
Ach. Tijani, M.Hum dalam sesi berikutnya membahas Pengetahuan Bahan. Beliau mengingatkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memperhatikan bahan, tetapi juga penamaan produk. “Produk tidak akan mendapatkan sertifikat halal jika namanya mengandung unsur haram atau porno, sekalipun bahan-bahannya halal,” tegasnya.
Fatkhiyatus Su’adah, M.Ag kemudian menjelaskan tentang Digitalisasi dan Aplikasi SiHalal. Beliau mendemonstrasikan langkah-langkah penggunaan aplikasi SiHalal untuk pendaftaran sertifikasi, seperti input NIB, unggah dokumen penyelia halal, bahan, produk, serta proses produksi. Beliau menyampaikan, “Aplikasi halal itu adalah media atau website dimana kita akan menginput data-data program usaha yang diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal,” terangnya.
Selanjutnya, Dr. Lu’lu’il Maknuun, M.M., menjelaskan secara detail mengenai Proses Produk Halal (PPH). Beliau memaparkan bahwa PPH mencakup seluruh tahapan produksi — mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penjualan. “Seluruh fasilitas produksi harus terbebas dari najis dan bahan haram. Produk halal hanya boleh diedarkan setelah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH,” jelasnya.
Pelatihan ditutup dengan materi dari Ismi Zahria, M.MT., yang membahas tentang Pendampingan dan Peran Pendamping PPH. Beliau menegaskan bahwa pendamping menjadi kunci dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikasi halal melalui skema self-declare.
“Untuk dapat melaksanakan self declare diperlukan adanya Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Sesuai dengan ketentuan Tahun 2021, pendamping PPH harus berada di bawah naungan Lembaga Pendamping sebagaimana diatur dalam PMA No. 20,” jelasnya.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mencetak pendamping PPH yang profesional dan berintegritas. LP3H berharap para mahasiswa dan DPL mampu menjadi agen literasi halal yang mampu mendampingi UMKM secara aktif, terpercaya, dan syar’i saat pelaksanaan KKN. (nov/rsk)