Perkuat Jejaring Pendidikan Hukum, UAC Sepakati Kerja Sama bersama PERADI Profesional, UI, Dirjen Pendis serta 111 PTKIN dan PTKIS di bawah Kemenag RI

Jakarta, Bidik – Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Pacet Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia melalui partisipasi pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Universitas Indonesia (UI), dan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Flores Ballroom Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu–Kamis, (8–9/07/26) tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M. Ag , serta para pimpinan dari 111 PTKIN dan PTKIS di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Dalam kesempatan tersebut, Universitas KH. Abdul Chalim Pacet Mojokerto diwakili oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Farida Ulvi Na’imah, M.H.I., yang hadir sebagai representasi institusi dalam mendukung penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi dengan organisasi profesi advokat.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta berbagai program bersama yang meliputi pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pendidikan profesi advokat, serta berbagai kegiatan akademik lainnya.

Keikutsertaan UAC dalam kerja sama ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di lingkungan Fakultas Syariah. Kerja sama tersebut juga diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi dosen dan mahasiswa untuk memperoleh pengalaman akademik maupun profesional melalui seminar, pelatihan, sertifikasi, magang, pendampingan hukum, hingga kolaborasi riset dengan berbagai mitra strategis.

Dekan Fakultas Syariah UAC, Dr. Hj. Farida Ulvi Na’imah, M.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum penting bagi UAC untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan hukum yang unggul.

“Kerja sama ini merupakan peluang strategis bagi Universitas KH. Abdul Chalim, khususnya Fakultas Syariah, untuk memperluas jejaring akademik dan profesional. Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa, memperkuat kapasitas dosen, serta melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan profesionalisme dalam bidang hukum serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam penandatanganan kerja sama ini, Universitas KH. Abdul Chalim menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai institusi nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan perguruan tinggi yang unggul, inovatif, dan berdaya saing dalam mendukung kemajuan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.

Scroll to Top