Seminar Nasional “Membumikan Maqashid as-Syari’ah dalam Pengamalan Pancasila” Berlangsung Semarak

Mojokerto, Bidik – Seminar Nasional bertajuk “Membumikan Maqashid as-Syari’ah dalam Pengamalan Pancasila” digelar pada Selasa, 16/11/2024 dengan suasana yang berlangsung semarak dan penuh antusiasme peserta. Kegiatan ini menghadirkan berbagai gagasan menarik mengenai relasi antara nilai-nilai maqashid as-syari’ah dengan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Acara dipandu oleh Muslihun sebagai moderator. Dengan penguasaan materi yang baik, ia mampu menghidupkan jalannya diskusi sehingga forum berlangsung dinamis dan komunikatif. Selain dikenal aktif dalam berbagai kegiatan akademik, Muslihun juga dinilai memiliki rekam jejak yang kuat dalam menembus berbagai agenda ilmiah bergengsi dan hibah penelitian.

Narasumber pertama dalam seminar ini adalah Dr. K. Kholil Thohir, dosen Pascasarjana IAIN Kediri, pengasuh PP. Nurul Jadid Sejati Ngawi, sekaligus Ketua MUI Kabupaten Ngawi.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Pancasila: al-Kulliyat al-Khamsah dalam Konteks Keindonesiaan”, Dr. Kholil Thohir menjelaskan bahwa Pancasila sejatinya merupakan maqashid itu sendiri dan bukan sesuatu yang terpisah dari konsep maqashid as-syari’ah. Bahkan, menurutnya, nilai-nilai Pancasila melampaui konsep klasik al-Kulliyat al-Khamsah.

Ia kemudian menguraikan lima prinsip utama maqashid as-syari’ah beserta relevansinya dengan sila-sila dalam Pancasila.

Pada konsep Hifdz ad-Din atau menjaga agama, Dr. Kholil menjelaskan bahwa maknanya kini berkembang menjadi al-Hurriyah at-Tadayyun atau kebebasan beragama. Dalam konteks Indonesia, sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dipandang memiliki makna yang lebih substansial karena menegaskan nilai al-Ilahiyah sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Sementara itu, konsep Hifdz an-Nafs atau menjaga jiwa berkembang menjadi Hifdz al-Karamah al-Insaniyah yang menekankan penjagaan martabat manusia. Nilai tersebut menurutnya tercermin dalam sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak hanya berbicara tentang penghormatan terhadap manusia, tetapi juga melahirkan nilai keadilan dan peradaban.

Pada aspek Hifdz an-Nasl atau menjaga keturunan, konsep tersebut berkembang menjadi bina’ al-usrah atau pembinaan keluarga. Namun demikian, sila ketiga Pancasila tentang Persatuan Indonesia dinilai memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya menyatukan keluarga, melainkan seluruh elemen bangsa.

Adapun Hifdz al-‘Aql atau menjaga akal berkembang menjadi pengembangan kemampuan berpikir dan intelektualitas. Hal ini menurutnya sejalan dengan sila keempat Pancasila mengenai permusyawaratan, yang mencerminkan konsep at-tafkir al-jama’i atau pemikiran kolektif dalam mencapai kesepakatan bersama.

Sedangkan Hifdz al-Mal atau menjaga harta pada perkembangannya tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan terhadap kepemilikan, tetapi juga berkembang menjadi konsep at-tanmiyah al-iqtishadiyah atau pengembangan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Kholil Thohir menegaskan bahwa Pancasila merupakan jati diri bangsa, jati diri agama, sekaligus jati diri manusia. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila dan maqashid as-syari’ah tidak sepatutnya dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai satu kesatuan nilai yang saling menguatkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Scroll to Top