Kunjungi Peradilan Militer DIY, Mahasiswa HKI UAC Pelajari Mekanisme Sidang Militer
Yogyakarta, Bidik – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Universitas KH. Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, lakukan kunjungan lapangan ke Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta yang terletak di Jl. Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu (13/05/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program outing class Mata Kuliah Peradilan Militer yang dilakukan guna menambah wawasan mengenai sistem persidangan di Pengadilan Militer. Kunjungan ini didampingi langsung oleh Dr. Hj. Farida Ulvi Na’imah, M.H.I., selaku Wakil Dekan Fakultas Syariah; Dr. Muhammad Romli, M.H., selaku Kaprodi HKI S1; serta Fatkhiatus Su’ada, M.Ag., selaku Sekretaris Prodi HKI.
Menurut Dr. Muhammad Romli, kunjungan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis mengenai sistem persidangan di pengadilan militer, tetapi juga memperkenalkan langsung bagaimana penanganan perkara dan analisis pertimbangan hukum dalam suatu putusan.
“Pada kegiatan ini, nantinya para mahasiswa juga akan diajak untuk mengikuti proses sidang di Pengadilan Militer. Dari situ kemudian akan dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana pemahaman mereka. Bahkan, nanti mahasiswa juga akan dilatih dengan melakukan peradilan semu. Agar mereka benar-benar memahami setiap prosesnya,” paparnya.
Beliau menambahkan, program ini dirancang untuk menyiapkan bekal bagi mahasiswa yang nantinya akan berkarir sebagai kuasa hukum. “Pengadilan Militer ini memang diperuntukkan bagi kalangan militer, namun kuasa hukumnya bisa dari masyarakat sipil. Sehingga diharapkan jika nantinya ada mahasiswa yang berkarir sebagai kuasa hukum, mereka sudah tidak kaget karena sudah mengetahui seluk beluk Pengadilan Militer,” pungkasnya.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Letkol KUM Junarko, M.H. Dalam sambutannya, beliau berharap kunjungan ini bisa menjadi sarana edukasi yang efektif bagi mahasiswa untuk menambah wawasan. Beliau juga menilai, dengan adanya kegiatan semacam ini akan semakin mendekatkan berbagai layanan yang ada di Pengadilan Militer pada Masyarakat, khususnya mahasiswa.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mencakup berbagai aspek mulai dari susunan pengadilan, hukum acara, hingga wewenang Peradilan Militer.
“Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain,” jelasnya.
Adapun tiga wewenang utama Pengadilan Militer sesuai pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 adalah: 1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. 3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Letkol KUM Junarko juga menegaskan bahwa penetapan perkara oleh Hakim Ketua bukanlah putusan akhir, melainkan bagian dari rangkaian proses dalam sistem perdilan militer. “Perlu diketahui bahwa sebelum persidangan militer berlangsung, diperlukan adanya pengaduan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyerahan terlebih dahulu. Lalu penetapan perkara pidana akan ditegakan oleh Hakim Ketua dalam lingkup pengadilan militer, namun bukan merupakan putusan akhir,” pungkasnya. (kby)