UAC dan Kemenkumham Jatim Dorong Santri Inovatif Melalui Edukasi Kekayaan Intelektual
Mojokerto, Bidik – “Santri Berinovasi, Kekayaan Intelektual Melindungi” menjadi tema kegiatan Edukasi Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Universitas KH. Abdul Halim (UAC) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur pada Kamis (27/11) di Gedung Pascasarjana UAC.
Kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan civitas akademika. Acara dimulai dengan laporan Ketua Panitia, Pahlevi Witantra, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum terkait kekayaan intelektual, mengapresiasi karya civitas akademika, serta memfasilitasi mahasiswa dan santri dalam proses pendampingan pendaftaran karya.

Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, sesi tanya jawab, dan diskusi interaktif. “Harapannya, kegiatan ini menghasilkan pendaftaran karya-karya terbaik dari mahasiswa UAC dan Pondok Amanatul Ummah,” ujarnya.Sambutan kedua disampaikan oleh Wakil Rektor I, Dr. Eng. H. Fadly Usman, S.T., M.T. Dalam arahannya, beliau menyinggung rendahnya peringkat Indonesia dalam hal inovasi yang saat ini berada di posisi 78 dunia. Hal ini menjadi keprihatinan sekaligus tantangan bagi generasi muda.
📚 Baca Juga
Ia juga membagikan pengalaman pribadi mengenai inovasi yang pernah ditemukannya serta menyoroti minimnya kemampuan mahasiswa dalam menciptakan inovasi baru.Sambutan ketiga diberikan oleh Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang sekaligus membuka acara secara resmi.
Ia berharap kegiatan ini dapat memotivasi mahasiswa dan dosen berlomba mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari karya tulis ilmiah, film, hingga merek. Materi hari ini berfokus pada hak cipta dan merek, yang diharapkan dapat mendorong budaya penghargaan terhadap karya intelektual.Pada sesi inti, narasumber dari Kemenkumham Jawa Timur memaparkan edukasi mendalam seputar hak cipta.
Peserta dikenalkan pada jenis-jenis kekayaan intelektual yang terbagi menjadi personal dan komunal, termasuk penjelasan rinci mengenai masing-masing turunannya. Narasumber juga menjelaskan dasar hukum hak cipta menurut Undang-Undang beserta pilar-pilar kekayaan intelektual.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh tiga mahasiswa dan tiga mahasiswi, yang ingin mengetahui lebih jauh tentang proses perlindungan hak cipta, mekanisme pendaftaran, hingga perlindungan karya digital.
Usai seminar, dalam wawancara dengan salah satu dosen UAC, Dr. Hj. Farida Ulvi Naimah, M.H.I., dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari edukasi hak cipta sebelumnya. “Karena ini pertemuan kedua, materi yang disampaikan lebih mendalam dan berkesinambungan.”
Tadi juga disinggung tentang hak cipta lagu Yalal Wathon dan Mars UAC yang kemungkinan segera diajukan perlindungannya,” pungkasnya. (Nid/Him).

